Gallery Komhuk Unpad
Rabu, 27 Mei 2015
Kasus Budi Gunawan
Pertimbangan hakim Sarpin yang mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan patut di analisis apakah telah sesuai dengan aturan yang ada ataukah tidak. Pasalnya tujuh putusan hakim sarpin yang secara substantif membebaskan Komjen Budi Gunawan dari status tersangka dirasa tidak memenuhi nilai kepastian hukum di mata masyarakat.
Dalam pertimbangannya, hakim sarpin menjelaskan bahwa penetapan Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan wewenang Budi Gunawan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri (Karobinkar) tidak dapat ditafsirkan sebagai penyelenggara negara karena Karobinkar hanya jabatan administrasi eselon I, selain itu jabatan Karobinkar dirasa bukanlah jabatan penegak hukum karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum, dalam pemeriksaan bukti KPK tidak mengajukan dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, kemudian surat perintah penyidikan Budi Gunawan tidak dikaitkan denga kerugian negara 1 miliar yang menjadi kewenanan KPK melainkan penyalahgunaan wewenang, hakim sarpin menyebut kualifikasi perhatian masyarakat seperti yang telah diatur oleh undang-undang KPK tidak terpenuhi, karena budi gunawan menjadi perhatian setelah menjadi calon tunggal kapolri.
Pertimbangan hakim sarpin yang hanya didasari oleh pemeriksaan yang beliau lakukan dalam proses praperadilan serta hanya berdasarkan fakta hukum menurut saya tidaklah tepat, jikalaupun putusan hakim sarpin dapat dikatakan sebagai yurisprudensi namun perlu di ingat bahwa hakim didalam sistem hukum Indonesia dianggap sebagai corong dari undang-undang bahwa setiap putusannya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak semata-mata memutus tanpa dasar hukum yang tidak jelas atau keliru.
Alasan penulis beranggapan bahwa hakim sarpin menggunakan dasar hukum yang tidak jelas atau keliru semata-mata didasari atas ketidakmampuan penulis memahami pertimbangan yang digunakan olehnya. Untuk pertimbangan yang mengatakan bahwa Komjen Budi Gunawan tidak di anggap sebagai seorang penegak hukum menurut penulis tidak sesuai dengan penjelasan yang ada dalam uu kepolisian republik Indonesia bahwa anggota kepolisian adalah pegawai negeri pada kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki fungsi di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (pasal 1 UU Kepolisian Republik Indonesia jo pasal 2 UU Kepolisian Republik Indonesia). Peran Karobinkar yang dahulu diamanatkan kepada Komjen Budi Gunawan tidak dapat diartikan sebagai penegasian dirinya sebagai seorang anggota Kepolisian yang merupakan bagian dari penegak hukum karena UU tidak mengatur demikian. Alasan mengapa KPK tidak mengajukan dua alat bukti dimuka praperadilan menurut penulis sudah cukup jelas karena konten tersebut akan mereka buka pada sidang perdana pengadilan tipikor yang memang digunakan untuk menemukan kebenaran materill jikalau sidang prapradilan sudah meminta untuk ditunjukannya dua alat bukti tersebut itu bukanlah ranahnya dan tidak termasuk dari kewenangan absolut ataupun relatif praperadilan.
Pasal 77 KUHAP sudah sangat jelas mengatur kewenangan absolut praperadilan yaitu untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan,sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabiltasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Tidak disebutkan bahwa praperadilan dapat memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kemudian dijelaskan bahwa hakim dapat dibenarkan dan tidak menyalahi pasal 77 KUHAP karena menggunakan penafsiran ekstensif, namun apakah penafsiran ekstensif yang dilakukan dapat dikatakan tepat ? untuk menjawab hal tersebut saya mengutip pendapat Hwian Christianto seorang dosen fakultas hukum Universitas Surabaya yang menjelaskan,meskipun penafsiran ekstensif dilakukan dengan melampaui batas-batas penafsiran gramatikal tidak berarti penafsiran ekstensif itu terlepas dari makna asli sebagaimana diatur didalam undang-undang . Penafsiran ekstentif tidak dapat dilepaskan dari adanya pemahaman bahwa didalam sebuah aturan (Rechtregel) terdapat kaidah hukum (rechtnorm) dan oleh karena itu penafsiran ekstentif harus mampu menebak maksud pembuat undang-undang.
Penulis beranggapan bahwa kata “penghentian” tidak dapat dipisahkan/dihilangkan dari kata penuntutan dan/atau penyidikan, hal ini didasari oleh apa yang tercantum didalam penjelasan pasal 77 KUHAP didalam penjelasan atas undang-undang nomor 8 tahun 1991 tentang hukum acara pidana, bahwasannya pembuat undang-undang dalam hal ini menjelaskan bahwa penghentian penuntutan yang dimaksud tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang jaksa agung, dari hal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa pembuat undang-undang tidak melakukan pemisahan/penghilangan kata “penghentian” dari kata “penuntutan”. Itu berarti menurut penulis pertimbangan hakim yang menerima perkara karena alasan bahwa penetapan tersangka adalah proses dari penyidikan tidaklah tepat dengan bunyi pasal 77 KUHAP, karena bunyi pasal 77 KUHAP cukup jelas berbunyi “sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan” bukan “sah atau tidaknya penyidikan atau penuntutan”, jika hakim menerima kasus prapradilan tentang sah atau tidaknya penghapusan status tersangka penulis masih dapat memahaminya. Kemudian jika kita melihat pasal 80 KUHAP, perkara yang menyangkut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dilakukan oleh penyidik penuntut umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan. Menurut sepemahaman saya kuasa hukum ataupun Budi Gunawan sendiri tidak memenuhi 3 hal tersebut, jika demikian bagaimana mungkin hakim sarpin dapat menerima keinginan pemohon ?
Pendapat lain yang dijadikan dasar hakim sarpin menerima sebagian permohonan pemohon adalah bahwa surat perintah penyidikan Budi Gunawan tidak dikaitkan denga kerugian negara 1 miliar yang menjadi kewenanan KPK melainkan penyalahgunaan wewenang tidaklah tepat, menurut penulis hal ini didasari bahwasannya pasal-pasal yang terkandung didalam UU KPK ada yang mengatur tentang gratifikasi,suap-menyuap,atau menerima hadiah yang tidak jelas dasarnya dan bukan hanya korupsi yang menimbulkan kerugian negara selain itu didalam penjelasan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pasal-pasal tindak pidana korupsi adalah bagian dari delik formil yang tidak perlu diketahui apakah telah adanya suatu akibat dari perbuatan tindak pidana tersebut, selagi seseorang dapat diduga kuat melakukan tindak pidana yang memenuhi pasal bersifat delik formil maka orang tersebut dapat dikenakan oleh pasal tersebut. Jika hakim mempertanyakan tentang alat bukti yang dijadikan penetapan tersangka menurut penulis pemeriksaan oleh hakim seperti itu adalah pemeriksaan yang dimiliki oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bukan hakim Praperadilan.
Upaya pencegahan terjadinya nikah muda
Upaya Pencegahan terjadinya Pernikahan Muda
Pemerintah harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan anak di bawah umur sehingga pihak – pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur berpikir dua kali terlebih dahulu sebelum melakukannya. Selain itu, pemerintah harus semakin giat mensosialisasikan undang – undang terkait pernikahan anak di bawah umur beserta sanksi – sanksi bila melakukan pelanggaran dan menjelaskan resiko – resiko terburuk yang bisa terjadi akibat pernikahan anak di bawah umur kepada masyarakat, diharapkan dengan upaya tersebut, masyarakat tahu dan sadar bahwa pernikahan anak di bawah umur adalah sesuatu yang salah dan harus dihindari. Upaya pencegahan pernikahan anak dibawah umur dirasa akan semakin maksimal bila anggota masyarakat turut serta berperan aktif dalam pencegahan pernikahan anak di bawah umur yang ada di sekitar mereka. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan jurus terampuh sementara ini untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur sehingga kedepannya di harapkan tidak akan ada lagi anak yang menjadi korban akibat pernikahan tersebut dan anak – anak Indonesia bisa lebih optimis dalam menatap masa depannya kelak.
Berikut ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pernikahan muda, yaitu:
• Undang-undang perkawinan
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
• Bimbingan kepada remaja dan kejelasan tentang sex education
Pendidikan seks atau pendidikan mengenai kesehatan reproduksi (kespro) atau istilah kerennya sex education sudah seharusnya diberikan kepada anak-anak yang sudah beranjak dewasa atau remaja, baik melalui pendidikan formal maupun informal. Ini penting untuk mencegah biasnya pendidikan seks maupun pengetahuan tentang kesehatan reproduksi di kalangan remaja. Materi pendidikan seks bagi para remaja ini terutama ditekankan tentang upaya untuk mengusahakan dan merumuskan perawatan kesehatan seksual dan reproduksi serta menyediakan informasi yang komprehensif termasuk bagi para remaja.
Meninjau berbagai fenomena yang terjadi di Indonesia, agaknya masih timbul pro-kontra di masyarakat, lantaran adanya anggapan bahwa membicarakan seks adalah hal yang tabu dan pendidikan seks akan mendorong remaja untuk berhubungan seks. Sebagian besar masyarakat masih memandang pendidikan seks seolah sebagai suatu hal yang vulgar.
Berdasarkan sudut pandang psikologis, pendidikan seksual sangat diperlukan bagi perkembangan remaja, dengan harapan agar remaja tidak memiliki kesalahan persepsi terhadap seksualitas dan tidak terjebak pada perilaku-perilaku yang kurang bertanggungjawab baik dari segi kesehatan maupun psikologis.
- Memberikan penyuluhan kepada orang tua dan masyarakat.
Memang mengubah suatu kepercayaan, dan budaya masayarakat tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Namun penyuluhan ini sangatlah penting agar para orang tua dan masyarakat mengetahui dampak apa saja yang dapat ditimbulkan karena pernikahan dini. Memang sebagian besar masyarakat atau orang tua segera menikahkan anaknya untuk melepas tanggung jawabnya untuk menfkahi sehingga dirasa dapat meringankan beban keluarga. Namun tanpa disadari, setiap satu remaja yang terjerumus dalam pernikahan dini faktanya menyumbangkan kemiskinan. Karena dalam usia dini, apalagi di pedesaan, para penduduknya tidak mempunyai perbekalan pendidikan dan keahlian yang dapat menunjang masa depan mereka. Kenyataan pun juga menunjukkan mereka pada akhirnya mengikuti orang tua karena belum mempunyai biaya untuk membeli rumah sendiri. Tak jarang juga akhirnya banyak pengangguran.
- Bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat
Kepercayaan atau pengetahuan baru yang datang pada masyarakat yang sudah mempunyai kebudayaan yang kuat biasanya sangat sulit untuk diterima oleh masyarakat tersebut. Oleh karena itu strategi perlu dilakukan, pada awalnya kita dapat melakukan pendekatan pada tokoh agama atau tokoh masyarakat yang ada di daerah setempat. Setelah itu kita dapat melakukan kerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat tersebut untuk menyuluhkan hal- hal yang sudah diketahuinya pada masyarakat. Dengan demikian, sesuatu yang baru itu akan mudah diterima oleh masyarakat setempat. Tentu ini mempunyai andil yang cukup besar dalam pengambilan keputusan.
http://www.averroes.or.id/research/hubungan-sikap-terhadap-penundaan-usia-perkawinan-dengan-intensi-penundaan-usia-perkawinan.html
Upaya Pencegahan terjadinya Pernikahan Muda
1. Memberikan penyuluhan kepada orang tua dan masyarakat tentang cara peningkatan ekonomi, hal ini dapat bekerjasama dengan pihak pemerintah.
2. Bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam pembinaan pendidikan mewujudkan keluarga yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan terhadap para orang tua dan remaja.
3. Upaya meningkatkan kualitas pendidikan anak dan pengembangan potensi dan skill yang lebih baik.
Upaya pencegahan pernikahan anak usia muda dirasa akan semakin maksimal bila anggota masyarakat desa Mukti Waras turut serta berperan aktif dalam pencegahan pernikahan anak usia muda yang ada di sekitar mereka.
http://bangamma13.blogspot.com/2013/06/faktor-terjadinya-pernikahan-dini-usia.html
Gerakan 20 Mei
Koreksi Gerakan 20 Mei
Mungkin sebagian dari kita kalimat gerakan 20 mei sudah begitu sering terdengar atau terbaca, akhir-akhir ini kita sering mendapatkan pesan mengenai rencana aksi masa untuk menurunkan pemerintahan dikarenakan memang selama lebih kurang delapan bulan kepemimpinan presiden JOKOWI banyak mengalami kelemahan disana sini, isu yang di lemparkan melalui pesan berantai via BBM atau melalui media sosial lainya yang memang di masa ini di gandrungi hampir mayoritas masyarakat indonesia terutama kaula muda dan kalangan mahasiswa.
Kalimat gerakan 20 mei seakan jadi hot isue di meja-meja diskusi mahasiswa ataupun meja-meja kopi masyarakat, agenda gerakan yang pada awalnya isunya di motori oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh indonesia(BEM SI), walau pada akhirnya beberapa waktu lalu di bantahkan oleh koordinatornya sendiri.
Jikalaupun gerakan ini suatu kebenaran,saya kira bukan suatu pilihan yang tepat atau solusi yang paling konkrit atas semua problema bangsa saat ini, kabinet kerja diatas kepemimpina presiden jokowi masihlah terlalu dini untuk mendapat tekanan seperti wacana gerakan itu, walau tidak dapat di pungkiri pemerintahan jokowi banyak mengalami kelemahan di berbagai bidang akan tetapi hal yang terlalu tergesa-gesa apabila gerakan penurunan ini dilakukan.
Di berbagai media sosial khusunya, isu ini menjadi pembahasan yang menarik untuk di ikuti terutama dalam forum-forum mahasiswa, dan terakhir beberapa hari lalu saya membaca pernyataan sikap dari kelompok cipayung yang menolak atas agenda gerakan 20 mei. kelompok cipayung adalah sebutan lain bagi beberapa organisasi ekstra kampus yang semisal HMI,GMNI,GMKI,dll respon masyarakat terhadap pernyataan sikap itu amat beragam dan paling saya soroti adalah berbagai komentar yang menjurus mengatakan kelompok cipayung tidak lagi independent,cipayung tidak lagi sama dengan tujuannya sebagaimana di tahun 98,cipayung kini banyak di gerakan parpol dan berbagai macam tudingan di lontarkan atas sikap yang di ambil oleh kelompok ini dan lebih mirisnya komentar-komentar seperti itu datang dari mahasiswa yang sehari-harinya beraktifitas dengan kepala.
Teramat disayangkan memang komentar-komentar seperti itu dikeluarkan dari hasil pemikiran seseorang yang sehari-harinya memang beraktifitas dengan bidang keilmuan. Jikalaulah dikatan mahasiswa sekarang tidak lagi sama dengan 98 saya sepakat akan hal itu, akan tetapi jika dikatakan tidak lagi punya keberanian sebagaiman mahasiswa 98 saya kira keliru, karena saya masih meyakini masih cukup banyak mahasiswa yang memilik mental pendombrak perubahan walau mungkin intensitasnya tidak lagi seperti di tahun 98 silam.
Perlu saya kira kita semua masyarakat indonesia memahami terkhususnya mahasiswa atas apa yang terjadi di tahun 98 jika harus dibandingkan dengan saat ini 2015. Peristiwa 98 bukanlah suatu gerakan yang di bulan-bulan awal 98 menjadi pembahasan,gerakan reformasi tahun 98 adalah klimaks dari setelah sekian tahun pembahasan matang di kampus-kampus,juga adalah klimaks dari jutaan kali aksi turun kejalan, dan wajarlah suatu rezim benar-benar mampu di robohkan karena memang gerakan ini adalah gerakan puncak atau klimaks dari kegundahan mahasiswa dan rakyat. Walau semangat perubahan yang menggelora di masa itu baik dari rakyat atau mahasiswa untuk suatu reformasi kondisi negara tidak juga jauh berubah dan hasilnya adalah apa yang hari ini kita rasakan.
Dengan berkaca atas apa yang telah terladi 17 tahun silam dan hasilnya yang kita rasakan hari ini, timbullah pertanyaan bagaimana kiranya jika gerakan 20 mei yang di isukan benar-benar terjadi seperti apakah hasilnya?. Bukankah gerakan ini pada akhirnya hanya akan melahirkan suatu gerakan yang premature. Yang jika di ibaratkan bayi yang dilahirkan secara paksa(aborsi) tentulah suatu hal mustahil akan mampu bertahan hidup, akibatnya gerakan ini hanya akan menjadi sesuatu yang sia-sia. Jika pun kita berandai-andai gerakan ini berhasil dan jokowi mampu untuk di lengserkan bagaiman solusi konkrit atas negara ini selanjutnya? Sedangkan peristiwa 98 saja yang merupakan klimaks dari seluruh gerakan di masa itu hanya mampu mewujudkan apa yang masyarakat indonesia hari ini rasakan, apa lagi jikalau suatu gerakan yang klimaksnya di paksakan tentu sangat kecil kemungkinan akan berhasil apalagi harus mewujudkan masyarakat adil makmur.
jikalau pepatah katakan pengalaman adalah guru yang paling berharga saya kira pengalaman akan peristiwa 98 adalah guru yang perlu untuk kita haragai terkait isu gerkan 20 mei ini. Peran media serta selektivitas terhadap isu yang beredar adalah suatu keharusan di masa ini saya kira. jika penggiringa opini masih terus berlangsung dan masyarakat tak mampu dengan bijak menanggapinya ini bisa jadi awal petaka bagi indonesia, petaka yang pada akhirnya tidak menutup kemungkinan kekacauan di segala lini indonesia terjadi tentunya adalah pada akhirnya persatuan dan kesatuan merupakan tameng paling ampuh atas semua ini.
salam satu indoneisa ku,
jayalah negeriku.
Selasa, 11 Maret 2014
LK 1 HMI Komisariat Hukum Unpad
Rabu, 02 Oktober 2013
Langganan:
Postingan (Atom)

