Jumat, 23 Agustus 2013

Pengakuan Eksistensi LSM “HUMAN RIGHT DEFENDER” Dalam ASEAN



Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar yang telah terjadi, memaksa dan menegaskan bahwasanya pemenuhan dari hak kodrati, menjadi salah satu prioritas utama bagi bangsa-bangsa di dunia. Pada Hakikat, Hak Asasi Manusia sendiri merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara. Tetapi bagaimana dalam realitanya, sebagai contoh, kasus yang menimpa human right defender, Munir