Rabu, 27 Mei 2015

APA KABAR PERATURAN REKTOR UNPAD NO 1 TAHUN 2014?

APA KABAR PERATURAN REKTOR UNPAD NO 1 TAHUN 2014? Beberapa hari terakhir beredar surat edaran yang barasal dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO.01/M/SE/V/2015 tentang eveluasi terhadap beberapa peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, dan salah satunya adalah terhadap permendikbud No.49 tahun 2014 mengenai standar nasional pendidikan tinggi, yang di dalamnya membahas mengenai batas studi di Perguruan Tinggi (PT) yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di kalangan mahasiswa. Dalam surat edaran tersebut menteri menghimbau beberapa peraturan yang disebutkan dalam surat edaran tersebut untuk tidak diimplementasikan terlebih dahulu oleh perguruan tinggi, untuk lebih lengkapnya bisa dibaca di website http://dikti.go.id/blog/2015/05/21/surat-edaran-menristek-dikti-tentang-evaluasi-permendikbud/. Surat edaran tersebut menjadi angin segar bagi elemen-elemen yang saat ini tengah menkritisi aturan yang menurut mereka universitas seakan dijadikan pabrik buruh, atau tujuan kuliah bukan lagi ilmu tapi gelar dan tidak terkecuali bagi teman-teman yang tergabung dalam aliansi mahasiswa fh unpad. Bagi aliansi mahasiswa fh unpad, perjuangan belum berakhir karena peraturan rektor unpad NO 1 Tahun 2014 masih berlaku yang didalamnya mengatur mengenai batas studi mahasiswa 5 tahun. Disaat Permendikbud NO. 49 tersebut dinilai butuh evaluasi sehingga diminta untuk tidak terlebih dahulu di implementasikan, berarti ada yang dianggap kurang tepat dalam peraturan tersebut, padahal secara kalkulasi permendikbud tersebut telah cukup detail menggambarkan terkait masa studi 5 tahun. Lantas apa kabar dengan PERATURAN REKTOR UNPAD NO.1 TAHUN 2014? Jika Dengan kalkulasi yang sampai saat ini belum diketahui asal muasalnya, tidakkah kira-kira peraturan ini perlu di tinjau kembali implementasinya di universitas padjadjaran? Karena dibandingkan dengan pemendikbud diatas yang perlu ditinjau, permendikbud sendiri yang telah cukup detail kalkulasinya masih dipandang perlu untuk evaluasi,bagimana peraturan rektor ini dianggap tidak perlu dievaluasi padahal secara kalkulasi sampai saat ini belum di ketahui asal muasalnya. Sedikit klarifikasi dari teman-teman aliansi, banyak yang mempertanyakan kenapa kita mengkritisi aturan 5 tahun batas studi ini, alasan dari aliansi tidaklah muluk-muluk, kita hanya mengkritisi beberapa hal terkait aturan ini dalam hal dasar kalkulasi peraturan batas studi 10 semester tersebut. Kenapa terhadap aturan ini tidak ada pihak fakultas hukum yang dapat menjabarkan dasar kalkulasinya? Apakah fakultas hukum sama sekali tidak dilibatkan dalam pembentukan peraturan ini? Jika iya bagimana fakultas hukum dapat bersaing di tingkat nasional atau internasional jika dalam peraturan tataran universitas saja tidak dilibatkan pembentukannya? Jika perturan ini nantinya benar-benar terus di implementasikan apakah kira-kira pihak universitas mampu menjamin terhadap kualitas yang dikeluarkan UNPAD dengan masa studi yang di batasi tanpa kalkulasi ini? Jadi dapat disimpulkan teman-teman aliansi tidak mungkin akan mengkritisi peraturan ini jika memang rasionalisasinya jelas serta fakultas hukum dengan detail pula dapat menjabarkannya kepada setiap pihak yang mempertanyakan kalkulasi aturan ini, dan tentunya pertimbangan matang pihak universitas dalam membuat perturan ini mampu pula memjamin kuliatas insan akademis yang nantinya di keluarkan dari hasil peraturan ini. #aliansimahasiswaFHUNPAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar