Rabu, 27 Mei 2015

mengenai Permendikbud no 49 Tahun tahun 2014

PENDIDIKAN TINGGI HARI INI MEMANUSIAKAN MANUSIA ATAU MEMASARKAN MANUSIA PENDIDIKAN TINGGI HARI INI MEMANUSIAKAN MANUSIA ATAU MEMASARKAN MANUSIA "Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."dalam perspektif lain pendidikan bisa katakan bertujuan untuk memanusiakan manusia. Kenapa terlebih dahulu dibahas akan hakikat tujuan dari pendidikan nasional adalah semata-mata untuk menyelaraskan hakikat tujuan itu dengan realita hari ini terkhusus untuk perguruan tinggi. Dalam tataran universitas tentu istilah paling vital adalah mahasiswa yang merupakan organ inti daripada pendidikan tinggi yang sejatinya mampu mewujudkan apa yang menjadi tujuan dasar pendidikan nasional dan tridharma perguruan tinggi. Disaat mahasiswa dituntut untuk mampu mewujutkan hakikat tujuan serta tri darma perguruan tingginya Pemerintah bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaantelah mengeluarkan regulasi tentang masa studi untuk program studi Strata I (S1) diseluruh perguruan tinggi. Regulasi tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Pasal 17 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Berdasarkan peraturan tersebut, beban belajar minimal mahasiswa S-1/D-4 adalah 144 SKS (satuan kredit semester). Sehingga untuk menuntaskan seluruh beban SKS, mahasiswa diberi batas waktu 4–5 tahun (8–10 semester).Dari regulasi aturan mengenai batas waktu studi diatas akankah mahasiswa mampu untuk mewujutkan apa yang menjadi tujuan serta hakikat dasar pendidikan itu sendiri? Pandangan bahwa kampus adalah wahana pendidikan untuk ‘memanusiakan manusia’ perlahan memudar. Hal ini seiring terkuaknya berbagai macam kontroversi di dalamnya, waktu studi yang semakin ketat dan singkat sebagaimana aturan dia atas, serta upaya-upaya menormalisasi kehidupan kampus agar sesuai dengan karakter produk yang akan dihasilkannya pekerja yang patuh dan terampil. Karena itu peranan universitas dan lembaga pendidikan sejenis menjadi semakin vital sebagai pemasok. Dalam posisi ini, kampus senantiasa berusaha mengintegrasikan diri ke dalam tatanan ekonomi global sebagai perusahaan sektor pendidikan. Ini kemudian menempatkan mahasiswa ke dalam dua posisi yang saling berhubungan: sebagai pekerja, sekaligus komoditi, bukankah dapat dikatakan pada akhirnya universitas hanya akan menjadi pabrik buruh. Agent of control, akan diletakan disisi manakah daya kritis mahasiwa yang menjadi penyambung lidah masyarakat ketika pembatasan terhadap masa waktu studi ini, ataukah memang dalam aturan ini terdapat tendensi pelumpuhan terhadap regenerasi pergerakan mahasiswa indonesia yang pada titik akhirnya mahasiswa di bentuk sesuai dengan permintaan pasar dunia kerja, yang artinya mahasiswa dibentuk sebagai buruh yang nantinya taat terhadap kapitalisme bukan lagi sebagai pemimpin,cendikiawan atau intelektual. Selain tentang bagaimana upaya mewujudkan hakikat dasar pendidikan dan tridarma perguruan tinggi serta upaya menjadikan kampus sebagai pabrik buruh, permasalahan mengenai rumitnya administrasi hampir di seluruh fakultas dari setiap universitas yang ada di Indonesia diakui banyak menyita waktu mahasiswa. Dengan sistem administrasi internal kampus seperti ini, akankah mampu mendukung terealisasikannya apa yang diamanatkan Permendikbud no 49 tahun 2014 tersebut. Dari beberapa permasalahan diatas akankah aturan terhadap pembatasan masa studi mahasiswa merupakan suatu solusi konkrit terhadap permasalahan pendidikan hari ini? Dari aturan tersebut akankah hakikat tujuan pendidikan serta tri darma akan tercapai? ataukah aturan tersebut bertujuan untuk menjadikan universitas sebagai pabrik buruh? mungkinkah aturan tersebut juga bentuk upaya pelemahan regenerasi terhadap pergerakan mahasiswa? Siapkah sistem administrasi seluruh kampus untuk mampu bekerja sama terhadap aturan itu? Untuk jawabanya Aliansi mahasiswa fh unpad siap untuk membedah permendikbud no. 49 Tahun 2014 serta berbagai permasalahan pendidikan hari ini. DIAM TERTINDAS ATAU BANGKIT MELAWAN!!!! HIDUP MAHASISWA!!! ALIANSI MAHASISWA FH UNPAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar